undang undang dasar
https://marsel98.blogspot.com/2025/11/postingan-10.html
undang-undang dasar
Cerita undang-undang dasar dimulai dengan perumusan oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi. UUD 1945 menjadi landasan konstitusional Indonesia yang terdiri dari Pembukaan dan Batang Tubuh, namun sempat digantikan oleh Konstitusi RIS (1949) dan UUDS 1950, sebelum akhirnya berlaku kembali melalui Dekret Presiden 5 Juli 1959.
Pembentukan awal (1945)
- BPUPKI : Dibentuk oleh Jepang, BPUPKI mempunyai tugas merumuskan dasar negara dan konstitusi. Sidang pertama (Mei-Juni 1945) menetapkan dasar negara Pancasila. Sidang kedua (Juli 1945) merancang rancangan UUD.
- Piagam Jakarta : Dibentuk Panitia Sembilan yang menghasilkan rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta. Sila pertama diubah dari "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa" untuk menjaga persatuan bangsa.
- PPKI : Setelah dibubarkan, dibentuklah PPKI yang mengesahkan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi. PPKI juga mengesahkan Pancasila sebagai dasar negara dan memilih Soekarno sebagai presiden dan Hatta sebagai wakil presiden.
Masa transisi (1949-1959)
- Konstitusi RIS (1949) : Berlaku sebagai konstitusi Indonesia setelah kemerdekaan, menggantikan UUD 1945.
- UUDS 1950 : Menggantikan Konstitusi RIS, tetapi sistem demokrasi liberal yang diterapkan sering menyebabkan ketidakstabilan pemerintahan, sehingga banyak partai politik tidak setuju.
Kembali ke UUD 1945
- Dekret Presiden 5 Juli 1959 : Setelah gagal menyusun UUD baru, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekret Presiden yang diberlakukan kembali UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia.
Amandemen
- Perubahan (amandemen) : Karena tuntutan reformasi, UUD 1945 mengalami empat kali amandemen pada periode 1999-2002. Amandemen ini tidak mengubah pembukaan UUD, tetapi menyempurnakan aturan dasar kenegaraan seperti kedaulatan rakyat, HAM, dan pembagian kekuasaan.



